welcome to my blog

welcome to my blog

Jumat, 28 April 2017

MATERI 3 : Undang-Undang RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi & Hubungannya Dengan Keamanan Sistem Informasi

1. UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi       dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik,         radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan    bertelekomunikasi;  
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang  radio; 
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang  digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekonikasi  dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan  usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan 
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan  telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,  peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14.Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan  telekomunikasi yang berbeda;
15.Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi .                        

2. KEAMANAN SISTEM INFORMASI 

Apa itu keamanan informasi? Yaitu adanya suatu pencegahan dari virus, hacker, cracker, dan lain – lain. Kalau  membicarakan ini biasanya ada resiko yang terjadi pada sistem tersebut. Menurut pengertian Para Ahli: 
Menurut G. J. Simons, keamanan informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah penipuan (cheating) atau, paling tidak, mendeteksi adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik. 
2 masalah utama daam keamanan sistem informasi  yaitu:Ancaman atas sistem dan Kelemahan atas sistem. 

3. HUBUNGAN UU No 36 Tahun 1999 dengan Keamanan Sistem 

Terdapat suatu keterkaitan Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi dengan keamanan pada system informasi. Ada beberapa masalah pada keamanan suatu system informasi seperti ancaman hacker pada suatu system . Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada UU NO 36 Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi seperti : Akses ke jaringan telekomunikasi, Akses ke jasa telekomunikasi, Akses ke jaringan telekomunikasi khusus untuk menjamin suatu kemanan system informasi maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah Telekomunikasi dan Jaringan yang di pakai. 

Untuk Materi ke 4 dapat dilihat disini atau dilihat pada link berikut ini : 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar